Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
bekasi, jawa barat, Indonesia
gak tau
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Uang


Teori Organisasi Umum 2

Tugas 4
Pada tugas softskill yang ke-empat, saya dituntut untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut :
I.                   Apa itu Uang dan Jenis Uang
II.                Apa yang anda ketahui dengan Bank Sentral dan Bank umum
III.             Sebutkan kebijakan-kebijajan moneter yang telah dilakukan oleh pemerintah

    Bab I
Pengertian Uang
          Dalam ilmu ekonomi tradisional : Uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam ilmu ekonomi modern : Uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
          Dengan adanya uang dapat menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah disbanding dengan barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan system perekonomian karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Uang Kartal
          Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai hak  untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Jenis Uang
Jenis Uang Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya :
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang, yaitu :
·        Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
-       Dikeluarkan oleh pemerintah.
-       Dijamin oleh undang undang.
-       Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya.
-       Ditanda tangani oleh mentri keuangan.
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
·        Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
-       Dikeluarkan oleh Bank Sentral.
-       Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral.
-       Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia).
-       Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Menurut Bahan Pembuatnya :
A. Uang logam
          Uang logam terbuat dari emas atau perak karena memenuhi syarat-syarat uang yang efesien dan tidak mudah musnah. Harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya yang merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki dua macam nilai.
       i.            Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang. Beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang yaitu Tahan lama dan tidak mudah rusak.
     ii.            Nilai Tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah kerupuk, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan sepiring nasi goreng).
B. Uang Kertas
          Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Ada 2(dua) macam uang kertas :
o   Uang Kertas Negara yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
o   Uang Kertas Bank yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.
Beberapa keuntungan penggunaan uang dari kertas di antaranya :
-         Penghematan terhadap pemakaian logam mulia.
-         Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
-         Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang.
-         Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar.
C. Uang Giral
          Uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
·        Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
·        Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan.
·        Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
D. Uang Kuasi
          Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

 Bab II
          Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank Sentral
          Bank sentral adalah institusi yang bertugas untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dikenal dengan inflasi atau turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
          Kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia, tugasnya:
·        Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
·        Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat

     Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
-       Bank sirkulasi, mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
-       Nanker’s bank, bank sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
-       Lender of last resort, BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).

Bank Umum
          Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Fungsi bank umum yaitu:
1.     Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring).
2.     Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
3.     Mengumpulkan dana simpanan masyarakat/yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain melalui penyaluran kredit atau membeli surat berharga. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
4.     Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
5.     Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
6.     Menciptakan kredit. Dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya
7.     Pemberian jasa-jasa lainnya. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Perbedaan bank sentral dan bank umum, yaitu :
Bank Sentral:
-       Lembaga yang tidak mencari keuntungan
-       Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
-       Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
-       Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
-       Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
-       Tidak memiliki saingan
-       Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
-       Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan 
Bank Umum:
-       Merupakan badan usaha yang mencari untung 
-       Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
-       Diawasi dan dibina oleh bank sentral
-       Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
-       Hanya dapat menciptakan uang giral
-       Melakukan persaingan antar bank
-       Harus memiliki rekening pada bank sentral
-       Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum

 Bab III

Kebijakan Moneter
     Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.     Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
2.     Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
  a)     Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi.
  b)    Kestabilan Harga
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercayaan di masyarakat.
  c)     Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.

Kebijakan yang pernah dilakukan pemerintah, yaitu :
-       Pelepasan pagu kredit
-       Kebebasan bagi bank-bank, terutama bank pemerintah untuk menentukan kebijakan kreditnya, termasuk penentuan tingkat suku bunga
-       Pengenalan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
-       Menambah/mengurangi uang yang beredar
-       Menahan Inflasi
-       Mencapai pekerja penuh/lebih sejahtera
-       Mengeset standar bunga pinjaman
-       Menyeimbangkan pembayaran internasional
-       Menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan dll
Selain kebijakan di atas ada beberapa kebijakan moneter yang dapat dilakukan pemerintah seperti: 
a.
Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.
b.
Revaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
c.
Sanering adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) uang. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kembali nilai uang yang sudah jatuh. Pemerintah Indonesia pernah melakukan kebijakan sanering pada tahun 1950an.

Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Jenis-jenis_uang&oldid=4931966
-      

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS