Teori
Organisasi Umum 2
Tugas 4
Pada tugas softskill yang ke-empat, saya dituntut untuk
menjawab pertanyaan sebagai berikut :
I.
Apa
itu Uang dan Jenis Uang
II.
Apa
yang anda ketahui dengan Bank Sentral dan Bank umum
III.
Sebutkan
kebijakan-kebijajan moneter yang telah dilakukan oleh pemerintah
Bab I
Pengertian Uang
Dalam ilmu ekonomi tradisional : Uang didefinisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum. Dalam ilmu ekonomi modern : Uang didefinisikan sebagai sesuatu yang
tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran hutang.
Dengan
adanya uang dapat menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah disbanding dengan
barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan system perekonomian
karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan
pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan
dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Uang Kartal
Uang
kartal adalah alat bayar yang sah dan
wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Menurut Undang-undang Bank
Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia sebagai satu-satunya
lembaga yang mempunyai hak untuk
mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang
dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang
Jenis Uang
Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya :
Menurut Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang, yaitu :
·
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh
pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
- Dikeluarkan oleh
pemerintah.
- Dijamin oleh
undang undang.
- Bertuliskan nama
negara yang mengeluarkannya.
- Ditanda tangani
oleh mentri keuangan.
Namun, sejak berlakunya Undang-undang
No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
·
Uang
Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang
kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
- Dikeluarkan oleh
Bank Sentral.
- Dijamin dengan emas
atau valuta asing yang disimpan di bank sentral.
- Bertuliskan nama
bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia).
- Ditandatangani
oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang
Menurut Bahan Pembuatnya :
A. Uang logam
Uang
logam terbuat dari emas atau perak karena memenuhi syarat-syarat uang yang
efesien dan tidak mudah musnah. Harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan
stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari
nilai nominalnya yang merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan
berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki dua macam nilai.
i.
Nilai Intrinsik
yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang. Beberapa alasan mengapa emas dan
perak dijadikan sebagai bahan uang yaitu Tahan lama dan tidak mudah rusak.
ii.
Nilai Tukar
adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli
uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah kerupuk,
sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan sepiring nasi goreng).
B. Uang Kertas
Uang
kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Uang kertas mempunyai nilai karena
nominalnya. Ada 2(dua) macam uang kertas :
o
Uang Kertas Negara yaitu uang kertas yang
dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang
terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
o
Uang Kertas Bank yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank
sentral.
Beberapa keuntungan penggunaan uang dari
kertas di antaranya :
-
Penghematan
terhadap pemakaian logam mulia.
-
Ongkos
pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
-
Peredaran
uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga
mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang.
-
Mempermudah
pengiriman dalam jumlah besar.
C. Uang Giral
Uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat
digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Di Indonesia, bank yang berhak
menciptakan uang giral adalah bank umum
selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992. Uang
giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Keuntungan menggunakan uang giral
sebagai berikut.
·
Memudahkan
pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
·
Alat
pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya
sesuai dengan yang dibutuhkan.
·
Lebih
aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera
dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
D. Uang Kuasi
Uang
kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran.
Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta
rekening valuta asing milik swasta domestik.
Bab
II
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Sentral
Bank
sentral adalah institusi yang bertugas untuk menjaga stabilitas harga atau
nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dikenal dengan inflasi
atau turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi
terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi
yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang.
Kewenangannya
bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan
roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang
dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai
menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian
negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau
turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan
likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk
berkembang.
Bank sentral di Indonesia bernama Bank
Indonesia, tugasnya:
·
Mengatur
dan menjaga kestabilan nilai rupiah
·
Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
peningkatan taraf hidup rakyat
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
- Bank sirkulasi,
mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat
pembayaran yang sah.
- Nanker’s bank,
bank sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
- Lender of last
resort, BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit
likuiditas darurat).
Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Fungsi
bank umum yaitu:
1.
Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah
uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring).
2.
Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
3.
Mengumpulkan dana simpanan masyarakat/yang
sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain melalui penyaluran
kredit atau membeli surat berharga. Kemampuan bank umum menghimpun dana
jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
4.
Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
5.
Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan. Masyarakat
dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan,
uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk
disewa (safety box atau safe deposit box).
6.
Menciptakan kredit. Dengan cara menciptakan demand
deposit dari kelebihan cadangannya
7.
Pemberian jasa-jasa lainnya. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Perbedaan bank sentral dan
bank umum, yaitu :
Bank Sentral:
- Lembaga yang
tidak mencari keuntungan
- Kegiatan bank
dikelola oleh pemerintah
- Bertindak
sebagai pengawas dan pembina bank
- Dapat secara
langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
- Mengeluarkan
uang kertas dan uang logam
- Tidak memiliki
saingan
- Bertindak
sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
- Tidak melayani
jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum:
- Merupakan badan
usaha yang mencari untung
- Umumnya secara
kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
- Diawasi dan
dibina oleh bank sentral
- Kegiatan
operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
- Hanya dapat menciptakan
uang giral
- Melakukan
persaingan antar bank
- Harus memiliki
rekening pada bank sentral
- Melayani baik
pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
Bab
III
Kebijakan
Moneter
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan
ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan
harga;
seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan
moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin
requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam
usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah
lain. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu
namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang
yang edar.
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah
uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter bertujuan untuk
mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
a)
Kesempatan Kerja
Semakin
besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi.
b)
Kestabilan Harga
Apabila
kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercayaan di masyarakat.
c)
Neraca Pembayaran Internasional
Neraca
pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu
Negara. Agar
neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan
kebijakan-kebijakan moneter.
Kebijakan yang
pernah dilakukan pemerintah, yaitu :
- Pelepasan pagu
kredit
- Kebebasan bagi
bank-bank, terutama bank pemerintah untuk menentukan kebijakan kreditnya,
termasuk penentuan tingkat suku bunga
- Pengenalan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
- Menambah/mengurangi
uang yang beredar
- Menahan Inflasi
- Mencapai pekerja
penuh/lebih sejahtera
- Mengeset standar
bunga pinjaman
- Menyeimbangkan
pembayaran internasional
- Menyeimbangkan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan dll
Selain kebijakan di atas ada
beberapa kebijakan moneter yang dapat dilakukan pemerintah seperti:
a.
|
Devaluasi
adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata
uang asing.
|
b.
|
Revaluasi
adalah kebijakan bank sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri
terhadap mata uang asing.
|
c.
|
Sanering
adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara
pengguntingan (pemotongan) uang. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kembali
nilai uang yang sudah jatuh. Pemerintah Indonesia pernah melakukan kebijakan
sanering pada tahun 1950an.
|
Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Uanghttp://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Jenis-jenis_uang&oldid=4931966
-