Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
bekasi, jawa barat, Indonesia
gak tau
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Contoh Sertifikasi Nasional Dan Internasional Dari Sertifikasi Software Dan Database Development serta Lembaga Yang Melakukan Sertifikasi Di Bidang Teknologi Informasi Dan Jelaskan Prosedur Dan Persyaratan Untuk Mengambil Ujian Sertifikasi Untuk Setiap Jenis Profesi?

1. Jelaskan Dan Sebutkan Contoh Sertifikasi Nasional Dan Internasional Dari Sertifikasi Software Dan Database Development ?
            Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi
kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI
menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi
yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan,
khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi
Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.
            Keuntungan Sertifikasi membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan,
meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi
dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari
manca negara. Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Contoh Sertifikasi Nasional :
      Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of
Competence dan Certificate of Attainment.
A.  Certificate of Competence
      Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
B. Certificate of Attainment
       Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

Contoh Sertifikasi Internasional :
A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified
Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application.Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application
Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
B. Sertifikasi untuk Database
Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :
1. Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
2. Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional, dan Oracle9iAS Web Administrator
3.Oracle9i Application Server, Administrator Certified Associate menyediakan jenjang.

2. Jelaskan Lembaga Yang Melakukan Sertifikasi Di Bidang Teknologi Informasi Dan Jelaskan Prosedur Dan Persyaratan Untuk Mengambil Ujian Sertifikasi Untuk Setiap Jenis Profesi?
Lembaga Sertifikasi
1. Lembaga Sertifikasi Nasional :
            Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika. LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
            Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi. Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia. Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.

Keunggulan Uji Kompetensi LSP Telematika :
  • Metode ujian in aplication
  • Sistem penilaian Output Based Oriented
  • Penilaian hasil tes instan dan otomatis
  • Dapat disajikan dalam multi bahasa
  • Pemberian soal secara acak
  • Soal ujian terenkripsi
  • Laporan hasil ujian secara rinci
  • Integritas ujian terjaga

2. Lembaga Sertifikasi Internasional : 
A. World Organization of Webmasters (WOW) adalah asosiasi nirlaba profesional yang berdedikasi untuk mendukung individu dan organisasi yang membuat, mengelola atau memasarkan situs web. WOW memberikan pendidikan serta sertifikasi, teknis, pekerjaan dan pelayanan yang menguntungkan anggota kepada ribuan calon dan praktisi profesional web di seluruh dunia.

B. Australian Computer Society (ACS) adalah asosiasi yang diakui untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) profesional, menarik keanggotaan yang besar dan aktif dari semua tingkatan industri ICT. Seorang anggota Dewan Profesi Australia, ACS adalah suara publik dari kalangan profesi ICT dan perwakilan dari etika profesi dan standar dalam industri ICT, dengan komitmen memperbesar komunitas untuk memastikan pemanfaatan penggunaan ICT. Lembaga ini didirikan pada tahun 1966. Tujuannya adalah :
  • Untuk meneliti lebih lanjut, ilmu pengetahuan dan penerapan Teknologi Informasi
  • Mempromosikan, mengembangkan dan mengawasi kompetensi dalam praktek ICT oleh orang-orang dan organisasi
  • Memelihara dan mempromosikan Kode Etik anggota Lembaga
  • Menetapkan dan mempromosikan standar pengetahuan ICT bagi anggota, mempromosikan perumusan kebijakan yang efektif pada ICT dan hal-hal yang terkait
  • Memperluas pengetahuan dan pemahaman ICT dalam komunitas
  • Mempromosikan manfaat dari keanggotaan Lembaga dan mempromosikan manfaat dari mempekerjakan anggota Lembaga

            Anggota ACS bekerja dalam semua bidang bisnis dan industri, pemerintah dan akademisi, dan memiliki kualifikasi dan pengalaman profesional ICT berkomitmen terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Profesional dan Praktek Profesional Lembaga. Keanggotaan ACS menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi
  • Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan
  • Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi
  • Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
  • Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
  • Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
  • Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
  • Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.

Refrensi :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perbedaan Model atau Standar Profesi Antara USA dengan Eropa

4. Jelaskan Perbedaan Model atau Standar Profesi Antara USA dengan Eropa?
Beberapa pengertian profesi:
1. Winsley (1964)
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2. Schein E. H (1962)
            Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
3. Hughes,E.C ( 1963 )
            Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).

            Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda termasuk model dan standar profesi di Amerika dan Eropa. Untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai model dan standar profesi baik di Amerika maupun di Eropa. Model Pengembangan Standar Profesi :
·         Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
            Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
            Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
            Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan.
1.      Pribadi Atribut
            Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
2.      Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin
            Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
3.      Promosi profesi
            Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
4.      Standar praktek konsumen
            Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.

Model dan standar profesi di USA dan Kanada
            Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
            Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
1.      Pribadi Standar
            Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.
2.      Tanggung Jawab Pejabat Publik
            Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
3.      Pengembangan Profesional
            Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
4.      Integritas Profesional – Informasi
            Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
5.      Integritas Profesional – Hubungan
            Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.
6.      Konflik Kepentingan
            Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.

Standar Profesi di Amerika dan Eropa
            Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
            Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.
            Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
            Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahliahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
            Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis.
            Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materimateri, metodemetode dan bahkan halhal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.

Refrensi :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Untuk Berbagai Profesi Di Bidang IT serta Jenis-Jenis Profesi IT Di Indonesia Dan Perbandingannya Dengan Negara-Negara Lain

3.  a. Deskripsikan Tugas Untuk Berbagai Profesi Di Bidang IT?
            Bidang teknologi dan informasi (IT) merupakan salah satu bidang karir yang semakin hari semakin berkembang dan banyak peminatnya. Hal ini didukung oleh semakin berkembangnya penggunaan software/hardware yang dipakai dalam organisasi perusahaan maupun industri. Selain itu berkembangnya penggunaan internet, website dan penunjang bisnis bersifat E (e-Businees, e-Learninge-Commerce, dsb) semakin menambah variasi ini dengan banyaknya alternatif yang bisa digunakan dalam kaitannya dengan pengembangan potensi seseorang.
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidang pekerjaannya.
a. Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
-         System analyst: orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
-         Programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
-         Web designer: orang yang melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
-         Web programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitumembuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaanpekerjaan seperti :
-         Technical engineer (atau teknisi):  orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
-         Networking engineer: orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
-         EDP operator : orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
-         System administrator:  orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
-         MIS director : orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.
d. Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.

3. b. Jelaskan Jenis-Jenis Profesi IT Di Indonesia Dan Perbandingannya Dengan Negara-Negara Lain ?
            Pada dasarnya IT Job yang ada pada berbagai negara kurang lebihnya sama seperti di Indonesia namun disesuaikan dengan kebutuhan dari perusahaan di negara tersebut. Berikut ini beberapa model atau jenis profesi IT di beberapa negara.

Model SRIG-PS – SEARCC
            South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. Awalnya, SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Namun, karena keanggotaannya semakin bertambah, maka konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Negara yang sudah menjadi anggota SEARCC adalah Sri Lanka, Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.
            Salah satu kegiatan dari SEARCC adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation). SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk menciptakan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.

Perbandingannya dengan negara lain:
Model British Computer Society (BCS)
            BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, programmer, dan sistem analis (lihat gambar 2).
Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director

Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
            Pada model Singapore ini juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan pada System development -nya, yaitu:
Programmer
1. Analyst/Programmer
2. Senior Analyst/Programmer
3. Principal Analyst/Programmer
4. System Analyst
5. Senior System Analyst
6. Principal System Analyst
7. Development Manage
            Industri sektor teknologi informasi (TI) Singapura kini sedang menghadapi masa-masa sulit. Bukan disebabkan masalah sepinya pasar atau lainnya, namun justru karena mengalami kekurangan tenaga kerja handal. Penelitian seputar pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan karir Hudson mengungkap perusahaan TI Singapura kini sedang mengalami ‘paceklik’ tenaga kerja handal. Kekurangan tenaga kerja ini berkaitan dengan ketatnya persaingan pencarian bakat dari negara-negara Asia lain. Sebesar 73 persen responden dari kalangan industri TI mengakui perekrutan tenaga kerja yang handal dalam bidang TI saat ini kian sulit.

Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
            Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Development-nya adalah:
1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development Executive
Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :
1. System Development
2. Computer Operations
3. Sales, Marketing and Services
4. Education and Trainings
5. Research and Developments
6. Spesialist Support
7. Consultancy

Amerika

Berikut adalah beberapa profesi IT yang terdapat di negara Amerika : 
1. SQL Server DBA
2. C#/SQL Engineer
3. AIX Administrator
4. BI Analyst - Cognos(mid level)
5. CDMA Optimization Engineer
6. Application Specialist
7. UX Engineer
8. SAP MM Lead Functional Analyst
9. SAP SD Analyst
10. Cisco Voice Engineer
11. SAP HR Analyst
12. SAP FI/CO Lead
13. .NET Developer
14. Sr. Quality Assurance Manager

Australia

Sedangkan di negara Australia terdapat beberapa IT job diantaranya:
1. Analyst/programmer
2. Architecture
3. Business Analyst/ System Analyst
4. Computer Operator
5. Consultant / Functional Consultant
6. Database Development dan Administration 
7. Hardware Engineering
8. Helpdesk dan Desktop Support
9. Management dan Supervisory
10. Network Engineering
11. Network dan System
12. Product management
13. Project management
14. Sales
15. Security 
16. Software Development dan Engineering
17. Team Leaders
18. Technical Writers
19. Telecommunication
20. Testing dan QA
21. Training
22. Web design dan Usability
23. Web Development
24. dll

Jepang
Di negara Jepang terdapat beberapa profesi IT, contohnya sebagai berikut:
1. Digital Marketing Director
2. Web Search Evaluator
3. Sales Manager
4. Call Center Staff
5. Bilingual SAP Consultant
6. C / C++ Developer
7. Technical Support
8. IT Instructor
9. E-Commerce Manager
10. Energy Account Manager
11. IT Assistant Instructor
12. Asset Management
13. Business Analyst

Refrensi :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek IT

2. Buatlah Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek IT ?
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).
Contoh draft kontrak kerja:

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER


Yang bertanda tangan dibawah ini :
• NAMA: Syifah Paujiah
• JABATAN: Kepala Bagian 
• PERUSAHAAN: PT. Alhamdulillah Berkah
• ALAMAT: Cybe Park, Lt. 15, JL. Pemuda No. 78, Bekasi Barat 17135

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Ahamdulillah Berkah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
• NAMA : Mohamad Fachri 
• JABATAN : Teknisi
• PERUSAHAAN : PT. Sukses Ciyn
• ALAMAT : Cyber law, Lt. 9, JL. Lalala No. 91, Jakarta Pusat 18510 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Alhamdulillah Berkah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar Rp. 15.000.000 / Bulan



• Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru.

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
            Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan 
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya. 
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
            Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama 
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan 
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part 
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)

Pasal 8
SILANG SENGKETA
1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9
LAIN-LAIN

            Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Bekasi, 24 Mei 2014


 PIHAK PERTAMA                                                                             PIHAK KEDUA
KEPALA BAGIAN                                                                                   TEKNISI



 SYIFAH PAUJIAH                                                                       MUHAMMAD ZIDNI ILMAN

Refrensi :


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS