2.
Buatlah Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek IT ?
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di
mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).
Contoh draft kontrak
kerja:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
• NAMA: Syifah Paujiah
• JABATAN: Kepala
Bagian
• PERUSAHAAN: PT. Alhamdulillah
Berkah
• ALAMAT: Cybe Park, Lt.
15, JL. Pemuda No. 78, Bekasi Barat 17135
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama PT. Ahamdulillah Berkah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
• NAMA : Mohamad Fachri
• JABATAN : Teknisi
• PERUSAHAAN : PT. Sukses
Ciyn
• ALAMAT : Cyber law,
Lt. 9, JL. Lalala No. 91, Jakarta Pusat 18510
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama PT. Alhamdulillah Berkah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
• Bahwa Pihak Kedua
adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua
belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service
pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya
sebesar Rp. 15.000.000 / Bulan
• Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
BENTUK
KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak kerja
adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan
Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation
(Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement
(Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan
klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak
Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal
2
RUANG
LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja
jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan
perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan
instalasi kabel jaringan baru.
Pasal
3
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service
komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat
diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan
atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal
4
SISTEM
KERJA
1. Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan
minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan
service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada
perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak
Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal
5
ANGGARAN
BIAYA
1. Pihak Pertama setuju
untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan
kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk
Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan
service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum
termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya
jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan
bersama.
Pasal
6
PEMBAYARAN
JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer
dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah
mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal
7
HAK
DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan
dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk
kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa
service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian
pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas
persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part
yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis
barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
1. Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan
tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa
service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak
mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang
ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan
semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare
part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan
atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan
perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan
service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak
Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana
kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide
dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan
Komputer
4. Memberikan jaminan
atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian
uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare
part
3. Memberikan masukan
dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh
pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian
user/pengguna)
Pasal
8
SILANG
SENGKETA
1. Jika kemudian hari
terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan
diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka
perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian
Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian
kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad
perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat
pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran
yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat
Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal
9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal
10
PENUTUP
1. Surat perjanjian
kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian
kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas
bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bekasi, 24 Mei 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KEPALA BAGIAN TEKNISI
SYIFAH PAUJIAH MUHAMMAD ZIDNI ILMAN
Refrensi :
0 comments:
Posting Komentar