1.
Jelaskan Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan, Kontak
Bisnis dan Fakata Integritas ?
a. Prosedur Pendirian Bisnis
Bisnis atau Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
A.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu bisnis
atau badan usaha adalah
•
untuk hidup,
•
bebas dan tidak terikat,
•
dorongan sosial,
•
mendapat kekuasaan, atau
•
melanjutkan usaha orang tua.
B.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan di dalam pendirian suatu bisnis atau badan usaha, khususnya di
bidang IT adalah:
•
Barang dan Jasa yang akan dijual
•
Pemasaran barang dan jasa
•
Penentuan harga
•
Pembelian
•
Kebutuhan Tenaga Kerja
•
Organisasi intern
•
Pembelanjaan
•
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
C.
Proses Pendirian
Badan Usaha
•
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
•
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan).
•
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
•
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Usaha di dalam bidang IT, seperti badan usaha yang
berbadan hukum memiliki prosedur dalam pendirian badan usaha tersebut. Berikut
ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip
yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin
tetap hinga izin perluasan. Untk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar
Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizi.
b. Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap
perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam
KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode
disiplin yang ditetapkan perusahaan.
A.
Dari bunyi
pasal 1601a KUH Perdata, KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
- Adanya pekerja dan pemberi
kerja
- Pelaksanaan Kerja
- Waktu Tertentu
- Adanya Upah yang diterima
B.
Syarat sahnya
kontrak kerja
Pasal
1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian
yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU
Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu
adanya :
- Kesepakatan
Kesepakatan
di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang
membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas
dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kewenangan
Pada
dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak.
Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
(curatele), dan orang sakit jiwa.
- Objek yang diatur harus jelas
Hal
ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah timbulnya kontrak fiktif.
- Kontrak kerja harus sesuai dengan
Undang - Undang.
Maksudnya
isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak boleh
bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
c. Prosedur Pengadaan
Proseur pengadaan terdiri dari prosedur
pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
- Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi
dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan
Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
- Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal
yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Tujuan menarik tenaga
kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
- Seleksi
Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi
(pengecekan).Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu
Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
- Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum,
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
- Penilaian
kualifikasi
- Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan
dan penunjukan langsung
- Penunjukan
penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan
kontrak
d. Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang
dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering
dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan
dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
e. Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Pakta Integritas
:
- Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan
jasa.
- Mendukung pihak penyedia pelayanan
dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan,
dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang
dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk
mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak
pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu
komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang
dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima
sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Contoh Pakta Integritas :
Refrensi :
0 comments:
Posting Komentar