Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
bekasi, jawa barat, Indonesia
gak tau
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rangkuman Dari Ke-4 Penulisan dan Skema Flowchart


Penulisan 1
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime :
  • Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
  • Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
  • Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Penulisan 2
            Ketika suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Penulisan 3
            UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya serta diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet.

Penulisan 4
            Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dipelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat. Setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.


Flowchart Untuk Penulisan 2

Refrensi :


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar