UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini
merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya
yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui
internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang
dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan
hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat
bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum
di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa
alternative atau arbitrase.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat
dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi
masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi
Indonesia
- Sebagai salah satu upaya
mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna
jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU
ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik
beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat
harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk
menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia
benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus
memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat
dan sesuai konteks budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat
diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat
harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan
bangsa lain.
Keterbatasan UU ITE
UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan
54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat
dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal,
belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika
menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun
kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran
tersebut.
UU ITE ini, merupakan sebuah
peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya
e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem
transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan
hukum.
Masih banyak pertanyaan terhadap UU
yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan
pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet,
ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak
ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau
pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan
teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan
mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan
yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun
akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik
yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang
Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi
dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Refrensi :
0 comments:
Posting Komentar