Teknologi informasi selalu
menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dipelajari
agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang
sangat cepat. Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin
adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum
perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi
elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru
yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di
bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua
adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian
informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Jelaskan implikasi pemberlakuan RUU
ITE ?
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU
ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal
ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, ketentuan pidana
dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan
Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-pasal yang dirujuk oleh Pasal 45 sampai
Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan
Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta,
tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan
Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51
tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka
tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.
Refrensi :
http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
0 comments:
Posting Komentar