1. Gambarkan dan jelaskan dengan
selengkapnya, macam macam cyber di bawah ini.
A.
Cyber Law
Ø Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Ø Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Ø Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik
(Defamation)
4. Fitnah, Penistaan,
Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya
internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu
(Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian
(Duty care)
9. Tindakan kriminal
biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak
/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat
Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian
melalui Internet
14. Perlindungan
Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education
Ø Topik-topik
Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic
dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
-
Information security, menyangkut
masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang
mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
-
On-line transaction, meliputi
penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
-
Right in electronic information,
soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
-
Regulation information content,
sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
-
Regulation on-line contact, tata
karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan,
retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
B.
Cyber Space
Kata "cyberspace" (dari
cybernetics dan space) berasal dan pertama kali diperkenalkan oleh penulis
novel fiksi ilmiah, William Gibson dalam buku ceritanya, "Burning
Chrome", 1982 dan menjadi populer pada novel berikutnya, Neuromancer, 1984
yang menyebutkan bahwa:
Cyberspace.
A consensual hallucination experienced daily by
billions of legitimate operators, in every nation, by children being taught mathematical concepts... A graphic representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.
billions of legitimate operators, in every nation, by children being taught mathematical concepts... A graphic representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.
Cyberspace berakar dari kata latin
Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Sedangkan kata Cyberspace
pertama kali digunakan oleh William Gibson dalam novel fantasi ilmiahnya
Neuromancer yang terbit pada tahun 1984. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan
sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu, antar individu, dan
komunitas.
Ø Pada
tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman
kita tentang diri dan identitas. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah
permainan identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda,
identitas jamak.
Ø Pada
tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang
terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi.
Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri
daricyberspace.
Ø Pada
tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis
dan terbuka.
C. Cyber Ethics Theory
Cyber ethics adalah suatu aturan tak
tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama
untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi
informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan
IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi
diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Cyber ethics memunculkan peluang
baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya
kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu
etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the
internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies
dalam request for comments).
Refrensi :
0 comments:
Posting Komentar