UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
A. Pendaftaran Hak Cipta di
Indonesia
Pencipta atau pemilik hak cipta
dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
[http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
B. Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di
Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni
ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang
dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
C. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk
dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak
merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HAKI. Hak cipta dapat dialihkan
atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU
No. 19 Tahun 2002).
D. Prosedure Pendaftaran HAKI Di
Depkumham
PERSYARATAN
PERMOHONAN HAK MEREK
1.
Mengajukan permohonan ke DJ
HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
•
Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi
pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang
harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa
hukumnya.
•
Foto copy akte pendirian badan hukum
yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hokum.
•
Foto copy peraturan pemilikan
bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek
kolektif).
•
Surat kuasa khusus apabila
permohonan pendaftaran dikuasakan.
•
Tanda pembayaran biaya permohonan.
•
25 helai etiket merek (ukuran max
9×9 cm, min. 2×2 cm).
•
surat pernyataan bahwa merek yang
dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2.
Mengisi formulir permohonan yang
memuat :
•
Tanggal, bulan, dan tahun surat
permohonan.
•
Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pemohon.
•
Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
•
Nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3.
Membayar biaya permohonan
pendaftaran merek.
PERSYARATAN
PERMOHONAN HAK CIPTA
1.
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan
rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah),
lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000
(enam ribu rupiah).
2.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan
mencantumkan:
•
Nama, kewarganegaraan dan alamat
pencipta.
•
Nama, kewarganegaraan dan alamat
pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul
ciptaan.
•
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali.
•
Uraian ciptaan rangkap 4;
3.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan
hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
4.
Melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
5.
Apabila pemohon badan hukum, maka
pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan
hukum tersebut.
6.
Melampirkan surat kuasa, bilamana
permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan
kuasa tersebut.
7.
Apabila permohonan tidak bertempat
tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam
wilayah RI.
8.
Apabila permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
9. Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
10. Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
11. Membayar
biaya permohonan pendaftaran ciptaanRp.200.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000.
Refrensi :